Resmi! Presiden Jokowi Teken Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 07 April 2021 | 08:30 WIB
Resmi! Presiden Jokowi Teken Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden ]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.

Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik.

Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop.

Kemudian meliputi nada tunggu teleponbank dan kantor pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.

" Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," isi Perpres pasal 3 ayat 1 seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/4/2021).

Kemudian dalam PP tersebut juga berisikan aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.

"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti," bunyi ayat 1 Pasal 11.

baca juga

Adapun keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku UMKM akan ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya di Pasal 12 disebutkan bahwa LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yangmelakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

"Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK," tulisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun Minta Tolong Prabowo Bantu Habib Rizieq: Suara Ketidakadilan

Refly Harun Minta Tolong Prabowo Bantu Habib Rizieq: Suara Ketidakadilan

Batam | Selasa, 06 April 2021 | 19:40 WIB

Setneg Unggah Jokowi ke  Nikahan Atta, Teddy: Kalau Langgar Hukum, Laporin

Setneg Unggah Jokowi ke Nikahan Atta, Teddy: Kalau Langgar Hukum, Laporin

Hits | Selasa, 06 April 2021 | 19:12 WIB

Jonru Muncul Sindir Jokowi Kondangan: yang Salah Tetap Anies Baswedan

Jonru Muncul Sindir Jokowi Kondangan: yang Salah Tetap Anies Baswedan

Jakarta | Selasa, 06 April 2021 | 18:33 WIB

Curhat Sopir Truk ke Presiden soal Kemacetan, 'Sakit Dimarahi Istri Terus'

Curhat Sopir Truk ke Presiden soal Kemacetan, 'Sakit Dimarahi Istri Terus'

Hits | Selasa, 06 April 2021 | 18:44 WIB

Jokowi ke Nikahan Atta-Aurel, Fadli: Ada yang direstui, Ada dikriminalisasi

Jokowi ke Nikahan Atta-Aurel, Fadli: Ada yang direstui, Ada dikriminalisasi

Hits | Selasa, 06 April 2021 | 15:12 WIB

Rocky Gerung: Jokowi ke Nikahan Atta - Aurel Bisa Pancing Teroris

Rocky Gerung: Jokowi ke Nikahan Atta - Aurel Bisa Pancing Teroris

News | Selasa, 06 April 2021 | 14:37 WIB

Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI

Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI

Jakarta | Selasa, 06 April 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati

Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia

Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia

Jabar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis

Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis

Video | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Flores Kembali Diguncang Gempa M 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Flores Kembali Diguncang Gempa M 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:07 WIB

Jaga Marwah Organisasi, Para Ulama Haramkan Serangan Fajar di Muktamar NU Ke-35

Jaga Marwah Organisasi, Para Ulama Haramkan Serangan Fajar di Muktamar NU Ke-35

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Mengenal BEM: Mengapa Kampus Punya Pemerintahan Sendiri?

Mengenal BEM: Mengapa Kampus Punya Pemerintahan Sendiri?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tegang Maksimal! Potret Kelam Remaja Kaya Los Angeles Era 80-an dalam Serial The Shards

Tegang Maksimal! Potret Kelam Remaja Kaya Los Angeles Era 80-an dalam Serial The Shards

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi

Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi

Lampung | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:03 WIB

5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Baterai Tahan Lama sampai 10.000 mAh, Mulai Rp2 Jutaan

5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Baterai Tahan Lama sampai 10.000 mAh, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:01 WIB

×